UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 100
BAB 18 — PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan
perlindungan jaminan sosial. (21 Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosia1 Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
