Pasal 99
BAB 18 — PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi
Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan Olahraga. (21 Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan usaha, dan/atau perseorangan.
(3) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.
(4) Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian
kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, danf atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(5) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada Olahragawan.
(6) Pemberian. . .
SK No 081448 A
PRESIDEN
(6) Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah secara keberlanjutan. (71 Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk,
pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan Peraturan Presiden.
