Pasal 98
(1) Setiap Induk Organisasi Cabang O1ahraga,
lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti- Doping. (21 Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan Keolahragaan yang bersih dari Doping.
(3) Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan organisasi anti-Doping dunia.
(4) Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- donasi masyarakat; dan/atau
- sumber dana lain ya4g sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan . . .
SK No 081447 A
PRESIDEN
-6t-
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi,
kepengurusan, wewenang, tanggung jawab organisasi anti-Doping nasional ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan organisasi anti-Doping dunia.
