Pasal 19
BAB 5 — RUANG LINGKUP OLAHRAGA
(1) Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap
Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau Organisasi Olahraga. (21 Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
- membudayakan aktivitas fisik;
- menumbuhkankegembiraan;
- mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
- membangun hubungan sosial;
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;
- mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan C. meningkatkanproduktivitasekonominasional.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4) Setiap...
SK No 081401A
PRESIDEN
(4) Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga
Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: yang a. menaati ketentuan dan prosedur ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi; dan yang kompeten. c. menyediakan tenaga kesehatan
(5) Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (41 harus memenuhi persyaratan ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(6) Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat
dapat membentuk perkumpulan Olahraga Masyarakat. (71 Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8) Pembentukan perkumpulan Olahraga Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
