Pasal 18
BAB 5 — RUANG LINGKUP OLAHRAGA
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk
menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat. (21 Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan
berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan
nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. (71 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(8) Setiap...
SK No 081400 A
FRESIDEN
(8) Setiap satuan pendidikan perlu melakukan
kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
(9) Kejuaraan Olahraga dan/ atau festival Olahraga
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota,
provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
