Pasal 20
BAB 5 — RUANG LINGKUP OLAHRAGA
(1) Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya
potensi untuk meningkatkan kemampuan dan Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga. . .
SK No 081402 A
PRESIDEN
(21 Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.
(3) Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan
dan pengembangan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.
(5) Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
membentuk perkumpulan Olahraga;
memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif dan efisien berstandar internasional;
mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
melakukan . . . SK No 081403 A
FRESIDEN
- melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan; L mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih; dan
- mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 I
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina
dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/ elektronik. (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
(4) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(1) (5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
. (6) Untuk. .
SK No081404A
PRESIDEN
(6) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.
