Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan
secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berkelanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk:
membentuk karakter;
memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan
menciptakan...
SK No 081405 A
PRESIDEN
-t9- d menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat.
