UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 23
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi.
