UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 66
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ ditunjuk menjadi pengurus. (2\ Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
