UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 65
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Perpindahan Olahragawan antarnegara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentingan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perpindahan . . .
SK No 081430 A
PRESIDEN
(21 Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
- perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.
Bagian Kedua Pembina Olahraga
