UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 64
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat dilakukan untuk membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di daerah asal.
