UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk:
- terciptanya Prestasi Olahraga;
- berkembangnya karier Olahragawani
- terciptanya lapangan kerja dan usaha;
- meningkatnya sumber pendapatan; dan
- berkembangnyalndustriOlahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika.
Bagian Ketujuh . . .
SK No 081411A
FRESIDEN
Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
