PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA PERISTIWA
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA PERISTIWA
STADION KANJURUHAN MALANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia;
- bahwa perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kcolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
MEMUTUSKAN: . . .
SK No 106806 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM
GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA PERISTIWA
STADION KANJURUHAN MALANG.
KESATU Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF. KEDUA TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KETIGA Susunan keanggotaan TGIPF terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakit Ketua : Ment"eri Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris : Nur Rochmad.
- Anggota : 1. Rhenald Kasali;
- Sumaryanto;
- Akmal Marhali;
- Anton SarSoyo;
- Nugroho Setiawan;
- Doni Monardo;
- Suwarno;
- Sri Handayani;
- Laode M. Syarif; dan
- Kurniawan Dwi Yulianto. KEEMPAT TGIPF mempunyai tugas:
- mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
- melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
KELIMA
SK No 106807 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- -.)-
KELIMA TGIPF mempunyai wewenang:
- melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
- mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
- meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lainyang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
- melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. KEENAM TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. KETUJUH TGIPF mempunyai kewajiban:
- bekerja secara profepional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
- menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. KEDELAPAN a. Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. KESEMBILAN Masa ker.la TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. KESEPULUH TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden. KESEBELAS Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
KEDUABELAS . .
SK No 106810 A
PRES IOEN
REPLIBLIK INDONESIA
KEDUABELAS Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pth. Bidan g Perundang-undangan trasi Hukum,
udi Setiawati
SK No 106815 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia;
- bahwa perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kcolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
