UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 107
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.