UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 108
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ral<yat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 1O9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
