UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 61
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
Setiap Olahragawan berkewajiban:
menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan Olahraga yang dilaksanakan;
menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
menaati... SK No 081429 A
PRESIDEN
43 d menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan e ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
