UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 60
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan
kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas. (21 Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
- mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
- mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
- mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.
