Pasal 58
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan
Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan . . .
SK No 081427 A
FRESIDEN
(21 Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi Olahragawan profesional.
Pasai 59
( 1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya. (21 Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(3) Setiap Olahragawan profesional dalam
melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan;
mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan; pengembangan c. mendapatkan pembinaan dan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan
mendapatkan . .SK No 081428 A .
PRESlOEN
d mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional.
