UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua . . . SK No 081406 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
