PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
Keolahragaan
SK No223838A
PRESIDEN
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/ atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga.
Olal:raga. . . SK No223839A
PRESIDEN
Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
lJih. . . SK No 2238210 A
PRESIDEN !t K IND ESIA
Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau sebaliknya.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragau adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagr kegiatan Keolahragaan.
Pelalan Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan / atan penyelenggaraan Keolahragaan.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
Doping adalah penggunaan zat dar: f ata,u metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peratur€rn anti-Doping.
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tu.iuan Keolahragaan. 3O. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu y€rng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
Organisasi . . . SK No223841A
PRESIDEN
- Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan I (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari I (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- Induk Organisasi Olahraga F\rngsional adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan/ atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi Peolahraga atau O lahragawan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
- Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk beberapa jenis cabang Olahraga.
- Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
- Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan, dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter. 4O. Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata.
- Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu, sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang bersifat tradisional.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 43.Menteri... SK No223842A
PRESIDEN
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bagian Kesatu T\rgas Pemerintah Pusat
Pasal 1O
(U Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayal (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bidang Keolahragaan. (21 Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional;
rencana . . . SK No223846A
PRESIDEN
- rencana strategis kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3) Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional.
(4) Rencana strategis kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupalan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional.
(5) Rencana keda Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(6) Rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana
kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 1l
(1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai wewenang:
- melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah provinsi dengan menetapkan desain Olahraga daerah provinsi;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah provinsi; dan
- , melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi. (21 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melibatkan komite Olahraga nasional di provinsi, komite paralimpiade Indonesia di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat di daerah provinsi, Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat provinsi, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Pasal 12.. .
SK No223847A
PRESIDEN
Pasal 2
(l) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahraga an secara nasional; dan
- mengevaluasi , mengawasi, dan pelalsanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2) Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3) T\rgas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 3
Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
pembinaan dan pengembangan Olahraga;
pengelolaan Keolahragaan;
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
pendanaanKeolahragaan;
Pengembangan . .. SK No 223843 A
PRESIDEN U K IND
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahra gaan dan informasi Keolahragaan;
- peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
- pengembangan kerja sama;
- pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
- pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab
Menteri. (21 Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan Keolahragaan pelaksanaan tugas Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mencakup semua aspek kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. sebagaimana dimaksud l4l Koordinasi pelaksanaan tugas pada ayat (2) dilakukan melalui:
- rapat koordinasi nasional;
- rapat kerja nasional; dan/atau
- rapat konsultasi nasional.
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimalsud
pada ayat (2) diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.
Bagian Kedua T\rgas Pemerintah Daerah
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
b.
SK No223844A
PRESIDEN
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan. kebijakan l2l Pemerintah Daerah melaksanakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
Pasal 6
(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan
oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6O
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
serta penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus bekerja sama dengan:
- komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional;
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan/ atau
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota.
(1) (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan melalui:
- pemantauan, pembinaan, dan pengembangan minat Masyarakat untuk aktif dalam kegiatan Olahraga Masyarakat;
- peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga dalam lingkup Olahraga Masyarakat; dan
- peningkatan partisipasi Masyarakat dalam kegiatan Olahraga Masyarakat.
Pasal 7
(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- rapat koordinasi daerah provinsi;
- rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau
- rapat konsultasi daerah provinsi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.
Pasal 8
mengawasi, dan (1) Bupati/wali kota , mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan. (21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
- rapat . . . SK No223845A
PRESIDEN
- rapat koordinasi daerah kabupaten/kota;
- rapat kerja daerah kabupaten/kota; dan/ atau
- rapat konsultasi daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara:
- hierarkiintrasektoral;
- fungsional lintas sektoral; dan
- instansionalmultisektoral.
Pasal 9
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- menyusun dan menetapkan Desain Besar Olahraga Nasional;
- mengatur, membina, dan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional. (21 Wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga, komite Olahraga nasional, komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, Induk Organisasi Cabang O1ahraga, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Pasal 12
(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah provinsi bidang Keolahragaan. (21 Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dljabarkan lebih lanjut ke dalam:
- peta jalan desain Olahraga daerah provinsi;
- rencana strategis perangkat daerah provinsi; dan
- rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Peta jalan desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah provinsi.
(4) Rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah provinsi.
(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6) Rencana strategis perangkat daerah provinsi dan rencana
kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penlrusunan desain Olahraga daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
( 1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang:
- melaksanakan . . .
SK No223848A
PRESIDEN
-t2-
- melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah kabupaten/kota dengan menetapkan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota;
- mengatur, membina, dan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah kabupaten/ kota. (21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat melibatkan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/ kota, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Pasal 15
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/ kota bidang Keolahragaan. (21 Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
- peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota;
- renc€uxa strategis perangkat daerah kabupaten / kota; dan
- rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota. (41 Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota.
(5) Rencana . . .
SK No223849A
PNESIDEN
(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6) Rencana strategis perangkat daerah kabupaten / kota dan
rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten/ kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/wali kota. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan desain Olahraga daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
(2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan;
- peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan; dan
- pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan.
Pasal 18. . .
SK No223850A
PRESIDEN
Pasal 18
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) meliputi:
- penetapan dan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional;
- penetapan dan pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
- koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan;
- pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
- penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
- pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) meliputi:
- penetapan dan pelaksanaan desain Olahraga daerah;
- pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
- koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
- penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
- pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi. l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur:
- menyusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagran integral dari rencana dan program pembangunan daerah provinsi;
b.mengembangkan...
SK No223851A
PRESIDEN
- mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan Keolahragaan;
- membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
- menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite Indonesia di provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi;
- mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
1 kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
- mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
- melaksanakan pengembangan kerja sama;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah kabupaten / kota bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota. l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota:
- men]rusun . . . SK No223852A
PRESIDEN
- menJrusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan daerah kabupaten/kota;
- mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasErn pengelolaan Keolahragaan;
- membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
- menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
- menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
- memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan; C. memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/ kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
- mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
- meningkatkan kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
- mengembangkan dan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
- melaksanakan pengembangan kerja sama;
- mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
- menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan; dan
- melakukan evaluasi dan pengawas€rn atas Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 22...
SK No 223853 A
PRES!DEN
-L7-
PasaJ22 Dalam melalsanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peolahraga, Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode, Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan Olahraga.
Pasal 24
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan
terhadap lingkup:
- OlahragaPendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagr:
- Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
- Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.
(5) Pembinaan . . .
SK No223854A
PRESIDEN
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan
peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
Pasal 25
(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, penyuluhan, pembimbingan, coba, , perintisan, penelitian, uji kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi. (21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui tahap:
- pengenalan Olahraga;
- pemantauan;
- pemanduan;
- bakat secara berkelanj utan; dan
- peningkatan Prestasi. (21 Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan Olahraga dan Masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, dan menghayati manfaat Olahraga, membangkitkan minat Masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar Olahraga.
(3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, memonitor, dan mengevaluasi perkembangan Peolahraga. (41 Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifrkasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan /atau pengamatan dalam pertandingan, perlombaan, serta kejuaraan.
(5) Tahap. . .
SK No223855A
PRESIDEN u K INDONES
(5) Tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berpotensi.
(6) Tahap peningkatan Prestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan melalui pelatihan Olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berprestasi.
Pasal 27
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan bagi Olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan serta melalui tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayal (1) huruf d.
Pasal 29
(l) Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
- penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi kaqrawan untuk kegiatan Olahraga;
- pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;
c
SK No 223856 A
TITTJFIT.]il
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan I atau Festival Olahraga antarlembaga pemerintah maupun swasta; dan/atau
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan nasional.
B"gian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifrkasi dan Kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada
semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4) Dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga
Pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan s6lagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada kurikulum yang dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat Peserta Didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik.
(7) Untuk. . .
SK No223857A
PRESIDEN
-2L- (71 Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(8) Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga,
pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifrkat Kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga Tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bagi
semua Peserta Didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(11) Peserta Didik yang melaksanakan dan mengembangkan
minat dan bakat Olahraga untuk Frestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 31
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan
menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga, perkumpulan, sasana, dan sanggar Olahraga;
peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
pengukuran antropometri Peserta Didik;
penyediaan sarana pelatihan Olahraga;
penyelenggaraan . . .
SK No223858A
PRESIDEN
- penyelenggarEran proses pembinaan dan pelatihan Olahraga;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga Pendidikan; dan
- penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga bagi Peserta Didik, baik secara nasional maupun internasional.
(3) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
- pengembangankurikulum;
- memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- Pembinaan dan pengawasan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan di satuan pendidikan;
- pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
- pengembangan unit kegiatan Olahraga dan kelas Olahraga;
- pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga; dan
- memfasilitasi pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan tingkat nasional dan internasional.
(4) Tanggung jawab menteri yang
urusan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
- pengembangan unit kegiatan Olahraga;
- pengembangan kelas Olahraga; dan
- penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan keagamaan.
(5) Selain . . .
SK No 223859 A
PRESIDEN
(5) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
Pasal 33
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
merupakan bagran integral dari pembangunan di bidang kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanalan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3) Pembinaan . . .
SK No223860A
PRESIDEN
-24
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat. (41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga Tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra dan mengaktilkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan Wisata Olahraga, dan menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.
Pasal 34
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan lingkup Olahraga Masyarakat;
pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat;
pengembangan . . .
SK No223861A
PRESIDEN
- pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan Olahraga Masyarakat berbasis budaya Masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan sentra, sanggar, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat; dan
- pembinaan dan pengembangan Festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (21 (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang uru.san pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayal (3), dan ayat (41, Menteri, menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Masyarakat.
Pasal 35
(1) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi:
- membudayakan . . .
SK No223862A
PRESIOEN
- membudayakan pola hidup sehat aktif sepanjang hayat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
- kesadaran Masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran melalui aktivitas lisik, Iatihan fisik, dan Olahraga;
- memberdayakan Olahraga sebagai metode untuk meningkatkan upaya kesehatan melalui promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
- memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana kesehatan Olahraga; dan
- membina dan mengembangkan tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang kesehatan Olahraga.
(2) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif meliputi pengembangan Wisata Olahraga melalui:
- mengintegrasikan side euent pari'wisata dengan euent Olahraga dalam rangka pengembangan destinasi wisata;
- mengembangkan industri kreatif dalam rangka mendukung Wisata Olahraga;
- memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Wisata Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- sumber daya manusia bidang kepariwisataan dalam rangka pengembangan Wisata Olahraga.
(3) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan meliputi:
- melaksanakan pelindungan dan pengembangan Olahraga Tradisional;
- memanfaatkan Olahraga Masyarakat termasuk Olahraga Tradisional sebagai media pendidikan, pembangunan identitas bangsa, dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Tradisional; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan dan perkumpulan Olahraga bidang Olahraga Tradisional.
Pasal 36. . .
SK No 223863 A
PRESIDEN u K INDONESIA
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban
membangun Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat sesuai potensi sumber daya wilayah ldaerall masing-masing. memfasilitasi l2l Pemerintah Daerah dan Masyarakat pembentukan sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat.
(3) Sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan
perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk struktural atau nonstruktural.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan
Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Masyarakat setempat.
(5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan
Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan internasional.
Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 37
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri; dan
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di
daerah juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pembinaan . . .
SK No223864A
TlT+il-ilil rl K IND Irll
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat Kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain
dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan
Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(9) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan bagr penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi sesuai dengan kewenangannya.
(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus
didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan instansi, pimpinan klub, dan/atau Organisasi Olahraga.
Pasal 38
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilakukan melalui:
pemassalan;
pembibitan. . .
SK No223865A
PRESIDEN
- pembibitan;
- pembinaan dan pengembangan Olahragawan;
- pemberdayaanperkumpulanOlahraga;
- pengembangan sentra pembinaan Olahraga; dan
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan. (21 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota berkewajiban meningkatkan kualihkasi dan kompetensi Tenaga Keolahragaan.
(3) Peningkatan kualifrkasi dan kompetensi Tenaga
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berkelanjutan.
(4) Pemberdayaan perkumpulan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pemberian fasilitas, pendampingan, pembimbingan teknis, dan/ atau bantuan pendanaan.
(5) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan untuk:
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan/atau
- peningkatan mutu organisasi.
Pasal 39
(1) Pengembangan sentra pembinaan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pusat...
SK No223866A
PRESIDEN
(3) Pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit nasional;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit penyandang disabilitas;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga pelajar;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga mahasiswa;
- sekolah keberbakatan Olahraga; dan
- kelas Olahraga.
Pasal 40
(1) Penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga
Prestasi tingkat nasional dan tingkat daerah bertanggung jawab untuk memberikan prioritas pemenuhan layanan pendidikan secara khusus bagi Peserta Didik yang dibina. (21 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Frestasi tingkat nasional dan tingkat daerah dapat bekerja sarna dengan lembaga pendidikan.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan Pasal 4O diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf.2 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 42
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/ata,u Organisasi
Olahraga profesional melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan diarahkan untuk:
- Prestasi Olahraga;
b.
SK No223867A
PRESIDEN
O lahragawan; b. mengembangkan karier
- menciptakan lapangan kerja dan usaha;
- meningkatkan sumber pendapatan; dan
- mengembangkan lndustri Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika. (41 Dalam melaksanakan pembinaan dan Olahraga Profesional sebagimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/ atau Organisasi Olahraga Profesional.
Pasal 43
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan
pengembangan Olahraga Profesional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Berbasis Teknologi Digital/ Elektronik
Pasal 44
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan
mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik sesuai dengan kewenangannya.
(1) (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga Pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial. (41 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(1) (5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui platform permainan interaktif elektronik.
(6) Penyelenggara . . .
SK No 223858 A
PRES!DEN UELIK IND
(6) Penyelenggara permainan interaktif elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan. (71 Pengguna permainan interaktif elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibina menjadi Olahragawan.
(8) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norrna kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
Olahragawan berbasis digital/elektronik pada setiap kegiatan pelatihan dan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang Olahraga sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.
Bagran Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
Pasal 45
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/ atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas diselenggarakan berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
(4) Pembinaan . . .
SK No223859A
PRESIDEN
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan non-disabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas lisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sslagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas. (71 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi program kegiatan, pendidikan dan pelatihan serta kejuaraan dan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(8) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas yang ada
dalam Masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas di daerah.
Pasal 46
Komite Indonesia dan Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas pada tingkat nasional dan keikutsertaan Indonesia dalam Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas tingkat internasional.
Pasd47
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan pada lingkup:
- Olahraga Pendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.
(2) Pembinaan . . .
SK No223870A
FRESIDEN
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas pada lingkup Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas pada lingkup Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial Olahragawan penyandang disabilitas. (41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas pada lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk Prestasi Olahragawan penyandang disabilitas baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Pasal 48
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagtan Ketu-iuh Peran Serta Masyarakat Dalam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pasal 49
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan...
SK No223871A
PRESIDEN
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Organisasi Olahraga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
Olahraga, Masyarakat melaksanakan kegiatan Keolahragaan yang berkaitan dengan:
- penyediaanpendanaanKeolahragaan;
- organisasiKeolahragaan;
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan/atau Festival Olahraga;
- peraturan permainan dan pertandingan;
- pendidikan dan pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- pengenalan, pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat O lahragawan;
- pengembanganPrestasi;
- penyediaanTenagaKeolahragaan;
- pengadaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
- penyediaan data dan informasi Keolahragaan;
- pengembangan kerja sama Keolahragaan;
- pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga; dan
- pemberianpenghargaan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh
Masyarakat melalui kegiatan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.
(6) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Olahraga, perkumpulan Olahraga atau sanggar Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membentuk induk organisasi Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI ... SK No223872A
FRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(U Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri. (21 Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Bagian Kedua Pengelolaan Olahraga Pendidikan
Pasal 51
(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional
dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
(4) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Induk. . .
SK No223873A
PRESIDEN
(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangg4'
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
Pasal 52
(l) Induk Organisasi Olahraga pela.jar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa dipimpin oleh ketua umum. (21 Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu
Induk Organisasi Olahraga pelajar dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Pasal 53...
SK No223874A
PRESIDEN
Pasal 53
(1) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional
mempunyai tugas:
membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota, dan perkumpulan Olahraga pelajar;
merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar; c Pekan Olahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional dan internasional serta melaporkannya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusart pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; pengembangan d. melaksanakan pembibitan dan Olahragawan pelajar untuk mencapai Prestasi;
melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan; dan
menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {21 Induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional mempunyai tugas:
membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan perkumpulan Olahraga mahasiswa;
merencanakan, melaksanakan, dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga mahasiswa;
menyelenggarakan . . .
SK No 223875 A
- Pekan Olahraga, Kejuaraan Olahraga, dan Festival Olahraga di tingkat nasional dan internasional serta melaporkannya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- melaksanakan pengembangan Olahragawan mahasiswa berbakat untuk mencapai Prestasi;
- melaksanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
- mengadakan kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan; dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga mahasiswa dngkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga secara berjenjang dan berkelanj utan;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, Kejuaraan Olahraga pelajar/mahasiswa internasional, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa internasional;
- mengembangkan kerja sama antarinduk organisasi Olahraga pelajar/mahasiswa tingkat provinsi dan/ atau induk organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(4) Induk. . .
SK No223876A
PRESIDEN
(41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga pelajar dan Olahraga mahasiswa; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat nasional dan internasional.
Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan
serta penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pelajar/mahasiswa, Pekan Olahraga pelajar/mahasiswa, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa, induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional harus bekerja sama dengan:
- Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi;
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota;
- induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi; dan/atan
- induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- pemantauan, pemanduan, pembinaan, dan pengembangan bakat Olahraga di seluruh Indonesia;
- peningkatan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga sesuai dengan standar kecabangan Olahraga; dan
- peningkatan Prestasi Olahraga di tingkat nasional dan tingkat internasional.
Pasal 55. . .
SK No223877A
PRESIDEN
-4L-
Pasal 55
(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan tingkat provinsi
dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi. (21 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi dibentuk oleh Masyarakat di provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (41, ayat (5), dan ayat (6).
(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan. (41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar dan mahasiswa di provinsi untuk diusulkan kepada gubernur;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota; c, Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa di provinsi;
- melakukan pembibitan dan pengembangan prestasi Olahragawan pelajar di provinsi;
- melakukan pengembangan prestasi Olahragawan mahasiswa di provinsi; dan
- melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar/mahasiswa di provinsi kepada gubernur dan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat nasional atau induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat nasional.
(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi dan
induk Organisasi Olahraga mahasiswa tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan . . .
SK No 223878 A
PRESIDEN
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga bagi pelajar/ mahasiswa; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dan Olahragawan mahasiswa dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 56
(1) Pengelolaan Olahraga Pendidikan di kabupaten/kota
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dibantu oleh induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota. (2t Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota dibentuk oleh Masyarakat di kabupate n lkota. yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(3) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan. (41 Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menJrusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga pelajar di kabupaten / kota untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
- Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar di kabupaten/kota;
- melakukan pembibitan dan pengembangan Prestasi Olahragawan pelajar di kabupaten/kota; dan
- melaporkan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dan induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat provinsi.
(5) Induk Organisasi Olahraga pelajar tingkat kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan . . .
SK No223879A
FRESIDEN
43
a memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga bagi pelajar; dan b mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Olahragawan pelajar dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengelolaan Olahraga Masyarakat
Pasal 57
(1) Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional
dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibantu oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat.
(4) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program SK No223880A
PRESIDEN
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
Pasal 58
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat dipimpin oleh
ketua umum.
(2) Dalam hal ketua umum induk Organisasi Olahraga
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk Organisasi Olahraga Masyarakat harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi. (41 Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Pasal 59
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas:
- membina dan mengembangkan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, dan Olahraga Masyarakat; b melaksanakan, dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat; c Festival Olahraga Masyarakat di tingkat nasional dan tingkat internasional untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat;
- melaporkan . . .
SK No223881A
PRESIDEN
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan tingkat internasional kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- melaksanakan keda sama dengan pelaku Industri Olahraga;
- mengadakan kerja sarna internasional untuk kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Peolahraga, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat; dan
- menghimpun dana bagi pengelolaan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional harus:
- berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat secara berjenjang dan berkelanjutan;
- mempersiapkan delegasi/kontingen untuk mengikuti Festival Olahraga Masyarakat internasional;
- mengembangkan kerja sama antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan/ atau antarinduk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota; dan
- mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
mempunyai wewenang:
. a. memberikan . .
SK No223882A
PRESIDEN
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan b mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat nasional dan internasional.
Pasal 61
(1) Pengelolaan Olahraga Masyarakat di provinsi dilakukan
oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh:
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan
- komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi. (21 Pengelolaan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dengan dibantu oleh:
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota; dan
- komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota.
Pasal 62...
SK No 223883 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI/\
Pasal 62
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan. l2l Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi untuk diusulkan kepada gu.bernur; provinsi; b. membudayakan Olahraga Masyarakat di pengembangan c. melaksanakan pembinaan dan Olahraga Masyarakat di provinsi;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota;
- menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di provinsi untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat; dan
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat tingkat provinsi kepada gubernur, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
- dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 63
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 bersifat mandiri dan dikelola secara ayat l2l huruf a profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(2) Induk. . .
SK No223884A
FRESIDEN
(2) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
(1) kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
- membudayakan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota; pengembangan c. melaksanakan pembinaan dan Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi;
- menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat; dan
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota kepada bupati/wali kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan dan daerah di bidang pengelolaan, , pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat lintas daerah kabupaten/ kota dan provinsi.
Pasal 64
(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional dibentuk
oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (41, ayal (5), dan ayat (6).
(2) Pengorganisasian . . .
SK No223885A
PRESIDEN
(21 Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
dan komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan nasional dalam pengelolaan, pembinaan, dan Olahraga Masyarakat pada tingkat nasional;
- membudayakan Olahraga Masyarakat tingkat nasional;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat di tingkat nasional;
- melaksanakan pembinaan terhadap induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan internasional untuk:
- mengembangkan Olahraga Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi, kesehatan, kebugaran, interaksi sosial, ekonomi masyarakat, dan mendukung peningkatan Prestasi Olahraga; dan
- akr-rntabilitas dan mutu festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat nasional dan tingkat internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat nasional.
(5) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
. a. memberikan . .
SK No223886A
PRESIDEN
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap induk Organisasi Olahraga Masyarakat, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan/ atau komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan Olahraga Masyarakat dalam Festival Olahraga Masyarakat internasional; dan d induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
Pasal 65
(1) Komite Olahraga Masyarakat dipimpin oleh ketua umum.
(2t Dalam hal ketua umum komite Olahraga Masyarakat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum komite Olahraga Masyarakat harus digand melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu
komite Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Pasal 66
(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat(41, ayat (5), dan ayat (6).
(2) Komite...
SK No 223887A
PRESIDEN
Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengunrs yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(3) Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada gubernur rencana dan program di provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi serta komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan festival multicabang Olahraga Masyarakat provinsi;
- membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi;
- membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dalam pembudayaan Olahraga dan pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi; dan
- mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat provinsi sesuai dengan penugasan dari gubernur.
(5) Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyaralat;
- mengoordinasikan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 67...
SK No223888A
PRESIDEN
Pasal 67
(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (a), ayat (5), dan ayat (6). (21 Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(3) Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada bupati/wali kota rencana dan program di kabupaten / kota mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten / kota dalam festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan/ atau kelurahan / desa;
- membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota;
- membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota dalam pembudayaan Olahraga; dan
- mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten / kota sesuai dengan penugas.ul dari bupati/wali kota.
(5) Komite...
SK No 223889 A
(s) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat di kabupaten lkota; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 68
Pengurus komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin pengelolaan Keolahragaan.
Bagtan Ketiga Pengelolaan Olahraga Prestasi
Pasal 69
(1) Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat. sebagaimana l4l Induk Organisasi Cabang Olahraga dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6) Selain...
SK No223890A
PRESIDEN
(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Induk Organisasi Cabang Olahraga harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
(7) Induk Organisasi Cabang Olahraga yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (5), dan ayat (6) harus menjadi anggota federasi Olahraga internasional.
Pasal 70
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dipimpin oleh ketua
umum. (21 Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Cabang Olahraga harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4) Dalam hal terjadi dualisme dalam suatu
Induk Organisasi Cabang Olahraga, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
Pasal 71
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dapat mendirikan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2)Induk. . .
SK No223891A
FRESIDEN
(21 Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berbadan hukum.
(3) Tata cara pembentukan Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan struktur organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Pasal T2
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayal (2) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Induk Organisasi Cabang Olahraga wajib:
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, dan komite Olahraga nasional;
penyelenggaraan kompetisi Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;
upaya pemassalan Olahraga yarrg bersangkutan;
melaksanakan pembibitan, pembinaan, pengembangan, dan peningkatan Prestasi;
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, Kejuaraan Olahraga tingkat provinsi, dan Kejuaraan Olahraga tingkat wilayah;
Kejuaraan Olahraga tingkat nasional dan melaporkan pelaksanaannya kepada komite Olahraga nasional dan Menteri secara berkala;
menyelenggarakan SK No223892A
PRESIDEN
- menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional serta melaporkan kepada Menteri secara berkala;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan Olahraga tingkat internasional dan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional;
- mendukung pelaksanaan kewenangan organisasi anti-Doping nasional untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran Doping dalam Olahraga;
- memberikan kesempatan kepada Olahragawan untuk menjadi Olahragawan Profesional;
- dan mengawasi kegiatan pengelolaan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/ kota;
- merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional bagr Induk Organisasi Cabang Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahraga Profesional tertentu;
- melalsanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
- mengadakan kerja sarna internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- mengembangkan kerja sama antar-Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan/ atau antar- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota; dan
- menghimpun dan mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(l) Komite Olahraga nasional dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(2) Pengorganisasian
SK No 223893 A
FRESIDEN
(21 Pengorganisasian komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite Olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengunrs yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4) Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi di tingkat nasional; pengembangan b. melaksanakan pembinaan dan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, serta komite Olahraga nasional di provinsi dan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya;
- melaksanakan dan kegiatan Pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
- bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada euent tingkat internasional; dan
- mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan Pekan Olahraga tingkat nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan Pekan Olahraga tingkat nasional sebagai penyelenggara.
(5) Komite . . .
SK No223894A
IJJ=FIEEN
(5) Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
- memberikan masuk
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, pasal 32,
Pasal 42, Pasal 72 , Pasal 74,Pasd 84 ayat (4), dan pasal 101
ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemerintah Keolahragaan, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
