Pasal 42
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/ata,u Organisasi
Olahraga profesional melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan diarahkan untuk:
- Prestasi Olahraga;
b.
SK No223867A
PRESIDEN
O lahragawan; b. mengembangkan karier
- menciptakan lapangan kerja dan usaha;
- meningkatkan sumber pendapatan; dan
- mengembangkan lndustri Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis secara beretika. (41 Dalam melaksanakan pembinaan dan Olahraga Profesional sebagimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/ atau Organisasi Olahraga Profesional.
