PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 43
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan
pengembangan Olahraga Profesional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Berbasis Teknologi Digital/ Elektronik
