Pasal 44
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan
mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik sesuai dengan kewenangannya.
(1) (21 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga Pendidikan, dan Olahraga Masyarakat.
(3) Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial. (41 Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
(1) (5) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui platform permainan interaktif elektronik.
(6) Penyelenggara . . .
SK No 223858 A
PRES!DEN UELIK IND
(6) Penyelenggara permainan interaktif elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan. (71 Pengguna permainan interaktif elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibina menjadi Olahragawan.
(8) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norrna kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
Olahragawan berbasis digital/elektronik pada setiap kegiatan pelatihan dan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang Olahraga sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.
Bagran Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas
