Pasal 45
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas, dan/ atau Induk Organisasi Cabang Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisasi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di unit layanan disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas diselenggarakan berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
(4) Pembinaan . . .
SK No223859A
PRESIDEN
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga Prestasi untuk Olahragawan non-disabilitas dengan menyesuaikan klasifikasi disabilitas lisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sslagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memperhatikan latihan yang proporsional untuk menghindari terjadinya cidera yang memperparah kondisi disabilitas. (71 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi program kegiatan, pendidikan dan pelatihan serta kejuaraan dan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(8) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas yang ada
dalam Masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas di daerah.
