PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 41
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan Pasal 4O diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf.2 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
