PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 40
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga
Prestasi tingkat nasional dan tingkat daerah bertanggung jawab untuk memberikan prioritas pemenuhan layanan pendidikan secara khusus bagi Peserta Didik yang dibina. (21 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Frestasi tingkat nasional dan tingkat daerah dapat bekerja sarna dengan lembaga pendidikan.
