PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 39
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pengembangan sentra pembinaan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pusat...
SK No223866A
PRESIDEN
(3) Pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit nasional;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahragawan elit penyandang disabilitas;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga pelajar;
- pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga mahasiswa;
- sekolah keberbakatan Olahraga; dan
- kelas Olahraga.
