PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 38
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilakukan melalui:
pemassalan;
pembibitan. . .
SK No223865A
PRESIDEN
- pembibitan;
- pembinaan dan pengembangan Olahragawan;
- pemberdayaanperkumpulanOlahraga;
- pengembangan sentra pembinaan Olahraga; dan
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan. (21 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota berkewajiban meningkatkan kualihkasi dan kompetensi Tenaga Keolahragaan.
(3) Peningkatan kualifrkasi dan kompetensi Tenaga
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berkelanjutan.
(4) Pemberdayaan perkumpulan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pemberian fasilitas, pendampingan, pembimbingan teknis, dan/ atau bantuan pendanaan.
(5) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan untuk:
- penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan/atau
- peningkatan mutu organisasi.
