Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri; dan
- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di
daerah juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pembinaan . . .
SK No223864A
TlT+il-ilil rl K IND Irll
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat Kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain
dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/ atau swasta.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan
Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan. (71 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
(8) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
(9) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan bagr penyelenggaraan kegiatan Olahraga Prestasi sesuai dengan kewenangannya.
(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus
didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan instansi, pimpinan klub, dan/atau Organisasi Olahraga.
