Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban
membangun Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Masyarakat sesuai potensi sumber daya wilayah ldaerall masing-masing. memfasilitasi l2l Pemerintah Daerah dan Masyarakat pembentukan sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat.
(3) Sentra Olahraga Masyarakat, sanggar Olahraga, dan
perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk struktural atau nonstruktural.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan
Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Masyarakat setempat.
(5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan
Festival Olahraga lingkup Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan internasional.
Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Paragraf 1 Umum
