PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi:
- membudayakan . . .
SK No223862A
PRESIOEN
- membudayakan pola hidup sehat aktif sepanjang hayat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
- kesadaran Masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran melalui aktivitas lisik, Iatihan fisik, dan Olahraga;
- memberdayakan Olahraga sebagai metode untuk meningkatkan upaya kesehatan melalui promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
- memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana kesehatan Olahraga; dan
- membina dan mengembangkan tenaga medis dan tenaga kesehatan di bidang kesehatan Olahraga.
(2) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif meliputi pengembangan Wisata Olahraga melalui:
- mengintegrasikan side euent pari'wisata dengan euent Olahraga dalam rangka pengembangan destinasi wisata;
- mengembangkan industri kreatif dalam rangka mendukung Wisata Olahraga;
- memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Wisata Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- sumber daya manusia bidang kepariwisataan dalam rangka pengembangan Wisata Olahraga.
(3) Tanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan meliputi:
- melaksanakan pelindungan dan pengembangan Olahraga Tradisional;
- memanfaatkan Olahraga Masyarakat termasuk Olahraga Tradisional sebagai media pendidikan, pembangunan identitas bangsa, dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Tradisional; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan dan perkumpulan Olahraga bidang Olahraga Tradisional.
Pasal 36. . .
SK No 223863 A
PRESIDEN u K INDONESIA
