Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembinaan dan pengembangan Tenaga Keolahragaan lingkup Olahraga Masyarakat;
pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat;
pengembangan . . .
SK No223861A
PRESIDEN
- pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan Olahraga Masyarakat berbasis budaya Masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan sentra, sanggar, dan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat; dan
- pembinaan dan pengembangan Festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (21 (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang uru.san pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayal (3), dan ayat (41, Menteri, menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Masyarakat.
