Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
merupakan bagran integral dari pembangunan di bidang kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanalan dan diarahkan untuk memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran Masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3) Pembinaan . . .
SK No223860A
PRESIDEN
-24
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga Masyarakat. (41 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan Olahraga Tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sentra dan mengaktilkan perkumpulan Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan Wisata Olahraga, dan menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan dengan berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.
