PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
