Pasal 71
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dapat mendirikan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2)Induk. . .
SK No223891A
FRESIDEN
(21 Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berbadan hukum.
(3) Tata cara pembentukan Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan struktur organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Pasal T2
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayal (2) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Induk Organisasi Cabang Olahraga wajib:
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, dan komite Olahraga nasional;
penyelenggaraan kompetisi Olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan;
upaya pemassalan Olahraga yarrg bersangkutan;
melaksanakan pembibitan, pembinaan, pengembangan, dan peningkatan Prestasi;
penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, Kejuaraan Olahraga tingkat provinsi, dan Kejuaraan Olahraga tingkat wilayah;
Kejuaraan Olahraga tingkat nasional dan melaporkan pelaksanaannya kepada komite Olahraga nasional dan Menteri secara berkala;
menyelenggarakan SK No223892A
PRESIDEN
- menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional serta melaporkan kepada Menteri secara berkala;
- mempersiapkan tim nasional untuk mengikuti Pekan Olahraga tingkat internasional dan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional;
- mendukung pelaksanaan kewenangan organisasi anti-Doping nasional untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran Doping dalam Olahraga;
- memberikan kesempatan kepada Olahragawan untuk menjadi Olahragawan Profesional;
- dan mengawasi kegiatan pengelolaan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/ kota;
- merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional bagr Induk Organisasi Cabang Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahraga Profesional tertentu;
- melalsanakan kerja sama dengan pelaku Industri Olahraga;
- mengadakan kerja sarna internasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelaku Olahraga, Olahragawan, serta Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- mengembangkan kerja sama antar-Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi dan/ atau antar- Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota; dan
- menghimpun dan mengelola dana sesuai program dan sasarannya berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
