Pasal 73
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(l) Komite Olahraga nasional dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(2) Pengorganisasian
SK No 223893 A
FRESIDEN
(21 Pengorganisasian komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite Olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengunrs yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4) Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi di tingkat nasional; pengembangan b. melaksanakan pembinaan dan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, serta komite Olahraga nasional di provinsi dan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya;
- melaksanakan dan kegiatan Pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
- bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada euent tingkat internasional; dan
- mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan Pekan Olahraga tingkat nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan Pekan Olahraga tingkat nasional sebagai penyelenggara.
(5) Komite . . .
SK No223894A
IJJ=FIEEN
(5) Komite Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
- memberikan masuk
