Pasal 70
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dipimpin oleh ketua
umum. (21 Dalam hal ketua umum Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/ atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum Induk Organisasi Cabang Olahraga harus diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4) Dalam hal terjadi dualisme dalam suatu
Induk Organisasi Cabang Olahraga, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
