Pasal 69
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan Olahraga Prestasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Masyarakat. sebagaimana l4l Induk Organisasi Cabang Olahraga dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar pengelolaan organisasi Keolahragaan.
(6) Selain...
SK No223890A
PRESIDEN
(6) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Induk Organisasi Cabang Olahraga harus memiliki:
- akta pendirian yang bersifat autentik;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- nomor pokok wajib pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan; dan
- kode etik organisasi.
(7) Induk Organisasi Cabang Olahraga yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (5), dan ayat (6) harus menjadi anggota federasi Olahraga internasional.
