Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/ kota bidang Keolahragaan. (21 Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
- peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota;
- renc€uxa strategis perangkat daerah kabupaten / kota; dan
- rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota. (41 Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota.
(5) Rencana . . .
SK No223849A
PNESIDEN
(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6) Rencana strategis perangkat daerah kabupaten / kota dan
rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
