PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 16
BAB 3 — WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten/ kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/wali kota. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan desain Olahraga daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
