PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 17
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
(2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan;
- peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan; dan
- pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan.
Pasal 18. . .
SK No223850A
PRESIDEN
