PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 18
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) meliputi:
- penetapan dan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional;
- penetapan dan pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
- koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan;
- pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
- penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
- pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
