PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 19
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) meliputi:
- penetapan dan pelaksanaan desain Olahraga daerah;
- pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
- koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
- pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
- penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
- pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
