PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 14
BAB 3 — WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
( 1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang:
- melaksanakan . . .
SK No223848A
PRESIDEN
-t2-
- melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah kabupaten/kota dengan menetapkan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota;
- mengatur, membina, dan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah kabupaten/ kota. (21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat melibatkan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite paralimpiade Indonesia di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/ kota, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
