Pasal 66
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat(41, ayat (5), dan ayat (6).
(2) Komite...
SK No 223887A
PRESIDEN
Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengunrs yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(3) Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada gubernur rencana dan program di provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi serta komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan festival multicabang Olahraga Masyarakat provinsi;
- membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi;
- membantu cabang Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dalam pembudayaan Olahraga dan pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi; dan
- mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat provinsi sesuai dengan penugasan dari gubernur.
(5) Komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyaralat;
- mengoordinasikan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 67...
SK No223888A
PRESIDEN
