Pasal 67
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b dibentuk oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (a), ayat (5), dan ayat (6). (21 Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(3) Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
- mengusulkan kepada bupati/wali kota rencana dan program di kabupaten / kota mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten / kota dalam festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan/ atau kelurahan / desa;
- membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat dalam pengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota;
- membantu induk Organisasi Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota dalam pembudayaan Olahraga; dan
- mengajukan rencana kerja serta melaksanakan dan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat kabupaten / kota sesuai dengan penugas.ul dari bupati/wali kota.
(5) Komite...
SK No 223889 A
(s) Komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- induk Organisasi Olahraga Masyarakat di kabupaten lkota; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Masyarakat dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
