Pasal 65
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Komite Olahraga Masyarakat dipimpin oleh ketua umum.
(2t Dalam hal ketua umum komite Olahraga Masyarakat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum komite Olahraga Masyarakat harus digand melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(3) Dalam hal mekanisme forum tertinggi organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berjalan, Menteri memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
(4) Dalam hal terjadi dualisme kepemimpinan dalam suatu
komite Olahraga Masyarakat, Menteri memberikan rekomendasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum tertinggi organisasi.
