Pasal 64
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional dibentuk
oleh induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (41, ayal (5), dan ayat (6).
(2) Pengorganisasian . . .
SK No223885A
PRESIDEN
(21 Pengorganisasian komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional
dan komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(4) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan nasional dalam pengelolaan, pembinaan, dan Olahraga Masyarakat pada tingkat nasional;
- membudayakan Olahraga Masyarakat tingkat nasional;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat di tingkat nasional;
- melaksanakan pembinaan terhadap induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan festival multicabang Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan internasional untuk:
- mengembangkan Olahraga Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi, kesehatan, kebugaran, interaksi sosial, ekonomi masyarakat, dan mendukung peningkatan Prestasi Olahraga; dan
- akr-rntabilitas dan mutu festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat nasional dan tingkat internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan festival multicabang Olahraga Masyarakat di tingkat nasional.
(5) Komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
. a. memberikan . .
SK No223886A
PRESIDEN
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap induk Organisasi Olahraga Masyarakat, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan/ atau komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan Olahraga Masyarakat dalam Festival Olahraga Masyarakat internasional; dan d induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat.
