PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 63
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 bersifat mandiri dan dikelola secara ayat l2l huruf a profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan.
(2) Induk. . .
SK No223884A
FRESIDEN
(2) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
(1) kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota untuk diusulkan kepada bupati/wali kota;
- membudayakan Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota; pengembangan c. melaksanakan pembinaan dan Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi;
- menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di kabupaten/ kota untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat; dan
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat di kabupaten/kota kepada bupati/wali kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/ kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan dan daerah di bidang pengelolaan, , pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
- mempersiapkan dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat lintas daerah kabupaten/ kota dan provinsi.
