PP
PE}IYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 62
BAB 6 — PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki Kompetensi Keolahragaan. l2l Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat di provinsi untuk diusulkan kepada gu.bernur; provinsi; b. membudayakan Olahraga Masyarakat di pengembangan c. melaksanakan pembinaan dan Olahraga Masyarakat di provinsi;
- melakukan koordinasi dengan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota;
- menyelenggarakan Festival Olahraga Masyarakat di provinsi untuk 1 (satu) cabang Olahraga Masyarakat; dan
- melaporkan penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat tingkat provinsi kepada gubernur, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, dan induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat nasional.
(3) Induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Masyarakat; dan
- dan menentukan pelaksanaan keikutsertaan Peolahraga dalam kegiatan Olahraga Masyarakat yang bersifat lintas daerah dan nasional.
